Nenek hingga Cucu Jadi Tersangka Perusakan Pipa Air Milik Perumda Tirta Pakuan
- VIVA/Muhammad AR
Bogor - Klaim lahan warga dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor berujung perusakan. Lima orang satu keluarga yang terdiri nenek, anak, hingga cucunya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perusakan pipa air di Kampung Muara Lebak, Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Kelima tersangka adalah RN (77), TR (50), MT, FF, H, dan NR. Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari kelima tersangka yang ditahan terbukti melakukan perusakan pipa PDAM pada 29 September 2023.
Nenek RN, dengan kuasa hukumnya, membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C. "Keluarga itu mengklaim bahwa pipa milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor melintasi tanah miliknya di sekitar jembatan sungai Cisadane," ujarnya.
Polisi lantas memeriksa 18 saksi, di antaranya, sejumlah anggota keluarga Ratna, ketua RT/RW setempat, perwakilan perusahaan PDAM, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS).
"BPN menyatakan objek tanah itu tidak tidak terdaftar adanya sertifikat dan letter C adalah bukti untuk pemanfaatan tanah serta untuk dikenakan pajak. Dari BBWS juga menyatakan berdasarkan undang-undang bahwa objek tanah yang dilintasi pipa itu merupakan badan Sungai Cisadane,” terangnya.
Namun, beberapa hari setelah membuat laporan, pada 3 Oktober 2023, keluarga itu melakukan perusakan pipa PDAM secara berulang-ulang sehingga mengakibatkan kebocoran yang membuat distribusi air ke rumah rumah warga terganggu dan memicu reaksi warga, karena waktu itu musim kemarau.
"Tak hanya itu, pihak PDAM juga mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 miliar lebih," kata Bismo.
Kelima orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti melakukan perusakan pipa ukuran 16 inchi milik PDAM Kota Bogor. Mereka memiliki peran masing-masing. RN yang menyuruh melakukan perusakan dan T menyediakan alat potong gerinda. Sedangkan ketiga cucunya ikut membantu merusak.
"Tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 juncto pasal 406, 408, melakukan perusakan secara bersama sama dan melawan hukum merusak tidak dapat dipakai saluran air untuk keperluan umum maksimal 5 tahun 1 bulan penjara," kata Bismo.