Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK
- VIVA.co.id/ Zendy Pradana
Jakarta – Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Berdasarkan pantauan, Eko Darmanto tiba di gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.30 WIB. Dia tampak mengenakan pakaian tertutup yakni topi, jaket, hingga masker hijau.
Eko pun langsung masuk ke ruang tunggu KPK. Setelah itu, Eko naik ke ruang pemeriksaan KPK pada pukul 10.02 WIB.
Tak ada kata-kata dari mulut Eko Darmanto. Dia masuk ke lantai dua KPK dengan seseorang yang diduga pengacaranya. Lantai dua merupakan tempat ruang pemeriksaan setiap kasus korupsi untuk orang yang sudah jadi tersangka.
KPK sudah periksa Eko yang pertama sebagai tersangka pada Jumat 15 September 2023 kemarin.
Nilai Gratifikasi Eko
Eko Darmanto diduga telah menerima uang gratifikasi miliaran rupiah. Kasus dugaan korupsi mencuat mulanya karena kerap pamer harta kekayaannya di sosial media.
"Dugaan sementara miliaran rupiah ya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 26 September 2023.
Ali tak menjelaskan secara detail terkait dengan besaran sesungguhnya gratifikasi yang diterima oleh Eko Darmanto.
Dalam kasus ini, KPK rampung melakukan penyelidikan terkait harta janggal milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dengan begitu, maka kasus ini naik ke penyidikan dan akan segera diumumkan sosok tersangka.
"Kami sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan itu sudah selesai (naik ke tahap penyidikan)," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 4 September 2023
Ali menjelaskan, penyidik KPK telah melakukan analisis terhadap kasus ini. Sejauh ini, 17 orang yang tersebar di Jakarta, Surabaya hingga Pasuruan telah dimintai keterangan ihwal harta janggal Eko Darmanto ini.
"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis, kami melakukan (pemeriksaan) 17 orang baik di Jakarta, Surabaya, Pasuruan," ujarnya.
Tak hanya itu, Ali bahkan menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK dalam menyelidiki harta janggal Eko Darmanto.
Meski demikian, Ali enggan mengungkap lebih jauh status Eko Darmanto buntut harta janggalnya itu. Ali menegaskan, kasus harga janggal ini sudah di tahap akhir dan segera diumumkan ke publik. "Sudah mendekati akhir, nanti pada saatnya ketika waktu dan tempat yang tepat kami akan sampaikan," ujar Ali.