Hukumannya Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara, Lukas Enembe Melawan

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan memperberat hukuman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kendati demikian, kubu Lukas masih tak terima dan akan melawan hukuman tersebut lewat kasasi.

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

"Kami akan kasasi karena Beliau dihukum tanpa pertimbangan hukum yang jelas," ujar kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kepada wartawan pada Jumat 8 Desember 2023.

Petrus menjelaskan bahwa hukum menjadi lebih berat yang diberikan ke kliennya itu tidak jelas pertimbangannya. Sebab, menurut dia, ada hal yang misalnya terkait dengan permasalahan hotel terhadap Lukas.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurutnya, hal itu tidak ada korelasinya dalam perkara kasus gratifikasi Lukas Enembe. Petrus mengatakan bahwa pertimbangan hakim untuk memperberat itu tidak ada hubungannya untuk memperberat hukum Lukas.

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

"Misalnya masalah hotel majelis Hakim PT menyatakan tanah untuk membangun hotel itu walau dibeli Rijatono dari anaknya Isak Hindom, mantan Gubernur Papua dan sertifikat atas nama Rijatono tetapi dibeli karena semasa bapa LE sebagai Gubernur," kata Petrus.

"Pertimbangan ini tak ada korelasinya sama sekali dgn jabatan Gubernur, krn pemilik tanah, hotel adalah Rijatono. Lalu soal gratifikasi Rp10 M dari Pitun Enumbe, walau Pitun Enumbe tidak memberikan keterangan ttp hakim PT bilang itu gratifikasi. Pokoknya pertimbangan hukum ga ada sama sekali untuk memperberat hukum, sehingga kami akan kasasi," lanjutnya.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hukuman Lukas Diperberat Hakim

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua.

Hukuman Pengadilan Tinggi DKI ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.

Hukuman tersebut diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis, 7 Desember 2023.

Putusan ini diketuk pada Rabu, 6 Desember 2023 oleh majelis Hakim yang dipimpin Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, mantan Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Di tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.

Tidak hanya pidana badan dan pidana denda, hakim Tipikor juga turut menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya