Eddy Hiariej Janjikan Bisa Setop Kasus di Bareskrim Asal Diberi Uang Rp 3 M

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ternyata juga meminta diberikan uang Rp 3 miliar agar bisa hentikan kasus lewat SP3 di Bareskrim Polri. Uang tersebut diminta Eddy kepada Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Deretan Fakta-fakta Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Sudah Tetapkan 17 Orang Tersangka

"Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH (Helmut Hermawan) di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan," ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan yang dikutip Jumat 8 Desember 2023.

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Miris! Sopir Taksi Online Ini Malah Dipenjara Usai Bongkar Pembunuhan Sadis Oknum Polisi

Alex menjelaskan bahwa Eddy Hiariej menjanjikan bisa hentikan kasus lewat SP3 kepada Helmut Hermawan. Tetapi penghentian kasus tersebut tetap diminta berbarengan dengan permintaan penaganan kasus oleh Helmut di Kemenkumham.

"Proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar," ucap Alex.

Deretan Fakta Terbaru Kasus Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty, Polisi yang Menanganinya Dimutasi

Tetapi, Alex tak menjelaskan kasus apa yang dijanjikan Eddy ke Helmut terkait bisa melakukan SP3. Kendati pemberian uang tersebut melanggar aturan yang berlaku.

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Empat orang itu yakni Helmut, Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Tetapi, KPK baru saja menahan Helmut Hermawan karena terlibat sebagai sosok yang memberikan uang.

Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya