Pria Ini Seludupkan Ratusan Pengungsi Rohingya ke Aceh Dengan Imbalan Uang, Segini Harga 'Tiketnya'

Sejumlah imigran Rohingya saat sempat mendarat di kawasan pantai Muara Tiga Kabupaten Aceh Utara sebelum kemudian didorong kembali ke laut, di Aceh Utara, Kamis, 16 November 2023
Sumber :
  • Antara/HO/Warga

VIVA Nasional – Indonesia, kini tengah hangat membicarakan pasal datangnya pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Aceh. Suara terbagi dua, banyak yang setuju untuk menampung mereka, namun tak kalah banyak yang lebih setuju untuk tidak menerima mereka di Aceh.

6 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Aceh Timur

Selain kasus pangan dan tempat tinggal, baru-baru ini ada satu kasus yang membuat geleng-geleng kepala, yaitu penyeludupan yang dilakukan oknum untuk memasukan warga Rohingya ke Aceh, dengan memungut bayaran. 

Polisi mengungkap penyelundupan dilakukan menggunakan kapal kayu dari Bangladesh. 

Sempat Ditolak dan Terpencar, Jumlah Pengungsi Rohingya di Deli Serdang Menjadi 153 Orang

Pengungsi Rohingya yang mendarat di pesisir Aceh Besar

Photo :
  • Istimewa/VIVA

Mengejutkannya, harga 'tiket' kapal itu dibandrol dari Rp 7 juta hingga Rp 14 juta.

50 Pengungsi Rohingya di Aceh Selatan Kabur ke Arah Riau

Polisi telah menangkap oknum, yaitu berinisial HM (70). Ia menjalankan misi tersebut bersama dua rekannya yang lain, yang berhasil kabur dan kini tengah menjadi DPO.

Menurut Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, dalam menjalankan aksinya, agen itu bergabung dengan pengungsi Rohingya dan juga mengantongi kartu UNHCR.

Polisi telah juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga kapal kayu dan satu HP. 

Dalam pemeriksaan yang dilakukan kepolisian Pidie, total biaya yang diraup agen penyelundup manusia tersebut, untuk 194 Rohingya yang mendarat di pantai Laweung adalah Rp 3,3 miliar.

"Setiap penumpang kapal yang membawa anak dibebani membayar 50 ribu Bangladeshi taka atau jika dirupiahkan itu Rp7 juta, sedangkan dewasa sebesar 100 ribu taka atau sekitar Rp14 juta," ujar Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali kepada media, dilansir Jumat, 7 Desember 2023. 

Sejumlah imigran Rohingya saat sempat mendarat di kawasan pantai Muara Tiga Kabupaten Aceh Utara sebelum kemudian didorong kembali ke laut, di Aceh Utara, Kamis, 16 November 2023

Photo :
  • Antara/HO/Warga

"HM yang kita tangkap itu akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya. 

Hingga kini, polisi masih mendalami penangkapan agen yang menyeludupkan etnis Rohingya, baik keterlibatan warga lokal maupun jaringan lainnya di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya