Eddy Hiariej Ternyata Terlibat Gratifikasi Penanganan Perkara di Kemenkumham-Bareskrim
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Status Helmut diketahui sebagai sosok penyuap untuk eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Menurut keterangan KPK, Eddy Hiariej ternyata menerima gratifikasi dari sejumlah perkara. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Helmut diduga sudah memberikan uang kepada Eddy Hiarieaj yang bermula dari permintaan untuk menangani perkara soal administrasi hukum umum di Kemenkumham RI.
"Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM (Citra Lampia Mandiri) dari tahun 2019 sampai dengan 2022 terkait status kepemilikan," ujar Alex di gedung merah putih KPK, Kamis 7 Desember 2023.
Helmut yang ingin menuntaskan masalah sengketa itu pun mencari sosok konsultan yang cocok menanganinya. Lantas, Eddy lah yang ditunjuknya.
Kemudian, Eddy dan Helmut melakukan pertemuan di rumah dinas pada April 2022. Pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana juga ikut melakukan komunikasi dalam pertemuan tersebut.
"(Hasil pertemuan) dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM," kata Alex.
Lantas, Helmut juga turut meminta kepada Eddy untuk melakukan bantuan hukum di Bareskrim Polri. Padahal, Eddy sudsh dijanjikan mendapatkan uang Rp4 miiliar.
"Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH (Helmut Hermawan) di Bareskrim Polri. Dan, untuk itu EOSH bersedia, dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Alex.
Adapun bantuan hukum yang diminta kepada Eddy itu yakni berupa pembukaan blokir rekening PT CLM di sistem administrasi badan hukum Kemenkumham.
KPK juga menemukan adanya penyerahan uang Rp1 miliar ke Eddy. Dana itu dipakai untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
"Dasar kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR (Yogi Arie Rukmana) dan YAN (Yosi Andika Mulyadi)," kata dia.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi ini. Tapi, KPK meyakini total itu belum final.
Selain Eddy, status Yosi, Yogi, dan Helmut sudah jadi tersangka dalam kasus ini. Namun, baru eks Dirut PT CLM yang ditahan penyidik.
Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.