Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Selanjutnya, Presiden Jokowi menyetujui pengunduran diri Eddy Hiariej dari jabatan Wamenkumham tersebut.
“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bp. Eddy O.S. Hiariej,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Menurut dia, Presiden Jokowi langsung menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57/M/ tentang pemberhentian Eddy Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Kamis, 7 Desember 2023.
“Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” jelas dia.
Adapun, kata Ari, Eddy Hiariej mengajukan surat pengunduran diri pada Senin, 4 Desember 2023. Tetapi, lanjut dia, Presiden Jokowi saat itu sedang berada di luar kota sampai Rabu petang kemarin.
“Maka, surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menginformasikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy.
Ari menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut akan diserahkan kepada Presiden Jokowi usai kunjungan kerjanya dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak presiden," kata Ari kepada awak media, Rabu, 6 Desember 2023.
Ari menjelaskan bahwa surat tersebut diterima Kemensetneg pada Senin kemarin, 4 Desember 2023. Namun, Ari tidak membeberkan alasan dari surat pengunduran diri Prof Eddy.
"Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak presiden. Segera disampaikan setelah bapak presiden. ya disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," kata Ari.
Diketahui, KPK telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun hingga kini dia belum ditahan.