Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diperiksa KPK Besok sebagai Tersangka
- VIVA/Zendy Pradana.
Jakarta – Mantan kepala bea dan cukai Yogyakarta, Eko Darmanto rencananya akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 8 Desember 2023 besok. Eko akan dipanggil sebagai tersangka karena diduga telah melakukan gratifikasi.
Eko mulanya terlibat kasus korupsi karena kerap pamer harta di media sosial atau flexing. Pun, KPK merasa ada kejanggalan ketika Eko pamer harta tersebut.
"Iya sesuai informasi yang kami terima, benar, besok (8/12) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan ybs untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 7 Desember 2023.
KPK pun berharap kalau Eko Darmanto bisa penuhi panggilan sebagai tersangka besok. Pasalnya, ini kali kedua Eko akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK sudah periksa Eko yang pertama sebagai tersangka pada Jumat 15 September 2023 kemarin. Sampai saat ini, Eko masih belum ditahan meski sudah menjadi tersangka.
Nilai Gratifikasi Eko Miliaran Rupiah
Eko Darmanto diduga telah menerima uang gratifikasi sebanyak miliaran rupiah. Dia terlibat kasus korupai mulanya karena kerap pamer harta kekayaannya di sosial media. "Dugaan sementara miliaran rupiah ya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 26 September 2023.
Ali tak menampik secara detail terkait dengan besaran sesungguhnya gratifikasi yang diterima oleh Eko Darmanto.
Dalam kasus ini, KPK rampung melakukan penyelidikan terkait harta janggal milik mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dengan begitu, maka kasus ini naik ke penyidikan dan akan segera diumumkan sosok tersangka.
"Kami sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan itu sudah selesai (naik ke tahap penyidikan)," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 4 September 2023
Ali menjelaskan, penyidik KPK telah melakukan analisis terhadap kasus ini. Sejauh ini, 17 orang yang tersebar di Jakarta, Surabaya hingga Pasuruan telah dimintai keterangan ihwal harta janggal Eko Darmanto ini.
"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis, kami melakukan (pemeriksaan) 17 orang baik di Jakarta, Surabaya, Pasuruan," ungkapnya.
Tak hanya itu, Ali bahkan menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK dalam menyelidiki harta janggal Eko Darmanto.
Meski demikian, Ali enggan mengungkap lebih jauh status Eko Darmanto buntut harta janggalnya itu. Ali mengenaskan, kasus harga janggal ini sudah di tahap akhir dan segera diumumkan ke publik. "Sudah mendekati akhir, nanti pada saatnya ketika waktu dan tempat yang tepat kami akan sampaikan," tandas Ali.