Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Hadir karena Sakit, KPK Bakal Panggil Ulang

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dengan alasan sakit.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

"Informasi yang kami peroleh ada konfirmasi tidak hadir karena sakit," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 7 Desember 2023.

Ali menjelaskan, karena ketidakhadiran dalam pemanggilan hari ini maka Eddy akan dijadwalkan ulang pemanggilan sebagai tersangka. "Kami akan jadwal ulang kembali dan akan diinformasikan kembali," kata Ali.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Ali belum menerangkan kapan pemanggilan ulang Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

KPK Buka Peluang Penahanan Eddy Hiariej

Sebelumnya, Eddy Hiariej telah berkirim surat ke Istana untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bàhwa dirinya akan mundur dari jabatan wakil menteri. Lantas KPK akan langsung melakukan penahanan?

Diketahui, Eddy Hiariej saat ini sudah resmi menjadi tersangka dugaan gratifikasi. Kini, ia hanya segera diperiksa sebagai tersangka di KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan itu sepenuhnya wewenang dari penyidik. Masih ada sejumlah pertimbangan sebelum akhirnya menahan seseorang.

"Terkait penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu. Tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.

Kata Ali, masih harus ada aspek subjektif dan objektif sebelum menahan Eddy Hiariej. Kendati, menurutnya sampai dengan saat ini belum ada tersangka KPK yang tidak ditahan.

"Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Tapi semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan sehingga ujungnya pasti dilakukan penahanan sehingga dilimpahkan ke proses pengadilan," tutur Ali. 

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024