Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Hadir karena Sakit, KPK Bakal Panggil Ulang
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dengan alasan sakit.
"Informasi yang kami peroleh ada konfirmasi tidak hadir karena sakit," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 7 Desember 2023.
Ali menjelaskan, karena ketidakhadiran dalam pemanggilan hari ini maka Eddy akan dijadwalkan ulang pemanggilan sebagai tersangka. "Kami akan jadwal ulang kembali dan akan diinformasikan kembali," kata Ali.
Ali belum menerangkan kapan pemanggilan ulang Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
KPK Buka Peluang Penahanan Eddy Hiariej
Sebelumnya, Eddy Hiariej telah berkirim surat ke Istana untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bàhwa dirinya akan mundur dari jabatan wakil menteri. Lantas KPK akan langsung melakukan penahanan?
Diketahui, Eddy Hiariej saat ini sudah resmi menjadi tersangka dugaan gratifikasi. Kini, ia hanya segera diperiksa sebagai tersangka di KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan itu sepenuhnya wewenang dari penyidik. Masih ada sejumlah pertimbangan sebelum akhirnya menahan seseorang.
"Terkait penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu. Tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.
Kata Ali, masih harus ada aspek subjektif dan objektif sebelum menahan Eddy Hiariej. Kendati, menurutnya sampai dengan saat ini belum ada tersangka KPK yang tidak ditahan.
"Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Tapi semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan sehingga ujungnya pasti dilakukan penahanan sehingga dilimpahkan ke proses pengadilan," tutur Ali.