Hakim Sunat Hukuman Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jadi 5 Tahun Bui

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong vonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dari 7 menjadi 5 tahun penjara. PT DKI menerima banding yang diajukan Angin Prayitno.

Fenomena Pejabat Sering 'Ngaret' di Acara Resmi, Ternyata Sudah Diatur dalam UU Keprotokolan

"Menerima permohonan banding dari terdakwa," begitu dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis, 7 Desember 2023. 

mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

Photo :
  • ANTARA
Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

Dalam putusan disebutkan Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Angin dijatuhkan pidana 5 tahun denda Rp750 juta subsider 3 bulan.

Angin juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun”.

Putusan ini dibacakan pada Rabu, 6 Desember 2023 dengan dipimpin oleh hakim ketua Gunawan Gusmo dan didampingi dua hakim anggota Berlin Damanik dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Jakarta menilai Angin terbukti menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29,505 miliar dalam perkara dugaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya