Hakim Sunat Hukuman Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jadi 5 Tahun Bui
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong vonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dari 7 menjadi 5 tahun penjara. PT DKI menerima banding yang diajukan Angin Prayitno.
"Menerima permohonan banding dari terdakwa," begitu dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis, 7 Desember 2023.
Dalam putusan disebutkan Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Angin dijatuhkan pidana 5 tahun denda Rp750 juta subsider 3 bulan.
Angin juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.737.500.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun”.
Putusan ini dibacakan pada Rabu, 6 Desember 2023 dengan dipimpin oleh hakim ketua Gunawan Gusmo dan didampingi dua hakim anggota Berlin Damanik dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Jakarta menilai Angin terbukti menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29,505 miliar dalam perkara dugaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.