Wamenkumham Eddy Hiariej Minta KPK Tunda Pemeriksaan sebagai Tersangka
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan permohonan kepada penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sedianya, Eddy diperiksa Kamis, 7 Desember 2023 sebagai tersangka. Namun, Eddy mengaku sakit sehingga tak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut. "Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk ditunda. Jadi, tidak dapat hadir," kata pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang kepada wartawan.
"Kita minta re-schedule, surat permohonan sudah kami ajukan, meminta penundaan karena sakit," ujarnya menambahkan.
Ricky menegaskan, kliennya tidak kabur dari panggilan pemeriksaan tersangka oleh KPK. Dia menyebutkan, tak bisa memaksakan kliennya menjalani pemeriksaan di tengah kondisi sakit.
"Bukan tidak datang, (Eddy Hiariej) dalam keadaan limbung. Saya kan tidak bisa memaksakan klien saya. Jadi kita bikin surat permohonan ke KPK untuk ditunda," ujarnya.
Eddy Hiariej Tak Hadiri Pemeriksaan KPK
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK.
"Kemudian, pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Alex kepada wartawan, Kamis, 9 November 2023.
Alex menuturkan, surat penyidikan itu sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga di antaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.
"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," katanya.