Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Bui
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua.
Hukuman Pengadilan Tinggi DKI ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.
Hukuman tersebut diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis, 7 Desember 2023.
Putusan ini diketuk pada Rabu, 6 Desember 2023 oleh majelis Hakim yang dipimpin Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, mantan Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.
Di tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan.
Tidak hanya pidana badan dan pidana denda, hakim Tipikor juga turut menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900.