Ngaku Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Tak Hadir Pemeriksaan Tersangka di KPK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, 7 Desember 2023.
Sedianya, Eddy Hiariej dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengatakan kliennya tak bisa hadir dalam pemeriksaaan di KPK lantaran sedang sakit.
"Saya luruskan dulu ya. Tadi kita sudah siap-siap, sudah mau berangkat, terus Pak Wamen (Eddy Hiariej) sudah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia," kaya Ricky kepada wartawan.
Ricky menegaskan, Eddy Hiariej kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, kondisi Eddy Hiariej tak memungkinkan.
"Iya enggak memungkinkan. Kondisi begitu tidak memungkinkan juga untuk menjawab, saya juga mantan penyidik juga, jadi enggak ada niatan bahwa kita tuh, supaya jangan salah persepsi. Kita kooperatif," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK.
"Kemudian, pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Alex kepada wartawan, Kamis, 9 November 2023.
Alex menuturkan, surat penyidikan itu sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga di antaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.
"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," katanya.