KPK Diminta Transparan Usut Kasus Dugaan Suap di DJKA Kemenhub

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta transparan dalam mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjerat tersangka Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) Muhammad Suryo (M Suryo). 

Jaksa Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Sembunyi di Kantor DPP PDIP hingga PTIK

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut keterbukaan KPK diperlukan agar ada kejelasan hukum dalam kasus yang sedang diusut, termasuk kasus M Suryo.

"Harusnya mengumumkan kepada publik bagaimana kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan kasusnya M Suryo, supaya tidak ada keraguan pada publik," kata Abul Fickar kepada awak media, Rabu, 6 Desember 2023.

Hasto Sempat Ngaku Tak Punya Ponsel saat Diperiksa Penyidik KPK

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Abdul Fickar juga menyebut pengumuman status hukum M Suryo diperlukan guna mempertegas tidak ada dualisme di internal Komisi Antirasuah.

Jaksa Sebut Transaksi Rp400 Juta Buat Muluskan Harun Masiku Dilakukan di Kantor DPP PDIP

"Artinya, tidak ada dualisme di KPK, kan kalaupun KPK komisonernya terdiri dari 5 sifatnya kolektif kolegial. Harus jelas diumumkan kepada masyarakat, M Suryo ini sudah tersangka apa belum," imbuhnya.

M Suryo disebut-sebut punya kedekatan dengan Kapolda Metro Irjen Karyoto. Hubungan keduanya disebut sudah terjalin sejak Karyoto masih menjabat Wakapolda Yogyakarta.

Beberapa pihak menduga kedekatan ini yang membuat KPK ragu-ragu mengumumkan status terdangka M Suryo. Menanggapi hal itu, Abdul Fickar mengingatkan KPK tak terpengaruh dengan kabar tersebut.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Menurut Fickar, KPK harus independen dalam menuntaskan kasus praktik amis. Bagi dia, KPK harus menjelaskan konstruksi perkara hingga peran M Suryo dalam kasus tersebut. 

"Iya sekarang kan Kapolda itu sudah tidak di KPK, KPK tidak bisa bergantung pada Polda Metro Jaya, kalau memang ada bukti ya harus ditetapkan, kalau belum ya dijelaskan kenapa belum ditetapkan, masih dalam proses penyelidikan atau apa. Jadi yang penting ada transparansi, keterbukaan pada publik," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya