Sudah Mundur dari Wamenkumham, Penyidik KPK Bisa Tahan Eddy Hiariej

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut langkah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatannya bukanlah hal yang luar biasa. Sebab, kata Yudi, itu dilakukan pada saat proses penyidikan dimana Eddy sudah menjadi tersangka.

Dua ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Ditahan Terkait Kasus Korupsi

“Dan, pengunduran dirinya pun tidak sesaat setelah KPK menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka,” kata Yudi kepada awak media, Kamis, 7 Desember 2023.

Novel Baswedan dan Yudi Purnomo

Photo :
  • VIVA / Edwin Firdaus
KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU di PT Pertamina, Siapa Saja?

Apalagi, sambung Yudi, hari ini KPK akan memeriksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai tersangka. 

“Sebagaimana kita ketahui bahwa KPK biasanya akan melakukan penahanan pada saat proses penyidikan karena alasan obyektif yaitu ancaman hukuman di atas 5 tahun dan juga alasan subyektif yaitu tersangka diduga akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana korupsi,” kata Yudi.

Janggal, Kepala BPJN Kalbar Diduga Tak Lapor Kepemilikan SPBU dan Butik dalam LHKPN

Sehingga, terang satgas pencegahan Mabes Polri itu, cepat atau lambat Eddy tentu akan ditahan dalam penuntasan kasus dugaan penerimaan Gratifikasi. Yudi pun meyakini bahwa Eddy akan datang hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka karena ia adalah orang hukum yang tentu paham koridor hukum. 

Menurut mantan ketua Wadah Pegawai KPK ini jika dibandingkan dengan ketua KPK non aktif yaitu Firli Bahuri yang sama-sama tersangka kasus korupsi, namun sampai sekarang masih belum mau mengundurkan diri, tentu lebih baik dan patut dihargai.

Menurut Yudi dengan pengunduran diri ini, setidaknya Eddy bisa fokus dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi yang menjadikannya sebagai tersangka. 

“Sekaligus juga Penyidik KPK tidak perlu ragu melakukan penahanan hari ini karena ybs sudah tidak lagi melaksanakan kegiatan sebagai Wamenkumham,” imbuhnya. 

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu diterima Sekretariat Negara pada Senin, 4 Desember 2023.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Rumah Djan Faridz Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Djan Faridz.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025