Sudah Mundur dari Wamenkumham, Penyidik KPK Bisa Tahan Eddy Hiariej
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut langkah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatannya bukanlah hal yang luar biasa. Sebab, kata Yudi, itu dilakukan pada saat proses penyidikan dimana Eddy sudah menjadi tersangka.
“Dan, pengunduran dirinya pun tidak sesaat setelah KPK menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka,” kata Yudi kepada awak media, Kamis, 7 Desember 2023.
Apalagi, sambung Yudi, hari ini KPK akan memeriksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai tersangka.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa KPK biasanya akan melakukan penahanan pada saat proses penyidikan karena alasan obyektif yaitu ancaman hukuman di atas 5 tahun dan juga alasan subyektif yaitu tersangka diduga akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana korupsi,” kata Yudi.
Sehingga, terang satgas pencegahan Mabes Polri itu, cepat atau lambat Eddy tentu akan ditahan dalam penuntasan kasus dugaan penerimaan Gratifikasi. Yudi pun meyakini bahwa Eddy akan datang hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka karena ia adalah orang hukum yang tentu paham koridor hukum.
Menurut mantan ketua Wadah Pegawai KPK ini jika dibandingkan dengan ketua KPK non aktif yaitu Firli Bahuri yang sama-sama tersangka kasus korupsi, namun sampai sekarang masih belum mau mengundurkan diri, tentu lebih baik dan patut dihargai.
Menurut Yudi dengan pengunduran diri ini, setidaknya Eddy bisa fokus dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi yang menjadikannya sebagai tersangka.
“Sekaligus juga Penyidik KPK tidak perlu ragu melakukan penahanan hari ini karena ybs sudah tidak lagi melaksanakan kegiatan sebagai Wamenkumham,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu diterima Sekretariat Negara pada Senin, 4 Desember 2023.