Pemeriksaan Kedua Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Dicecar 29 Pertanyaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dicecar 29 pertanyaan dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka, hari ini. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai 19.50 WIB.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.

Puluhan pertanyaan tersebut masih soal bukti transaksi penukaran valas Rp7,4 miliar. Dalam pemeriksaan itu, Filri ditanya juga soal apartemennya yang digeledah. Adapun penggeledahan dilakukan apartemen Firli dilakukan kemarin. Apartemen itu berada di wilayah Jakarta Selatan.

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPFB). Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen (di luar LHKPN FB)," kata dia.

Alex Marwata Sebut Johanis Tanak Teken OTT Gubernur Bengkulu: Beliau Setuju, Tak Keberatan

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.

Namun, lagi-lagi dia tidak ditahan. Dengan leluasa dia kembali balik ke kediamannya. Tidak seperti pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, kali ini Firli enggan berkomentar. Dia memilih keluar lewat pintu sekretariat umum (setum) Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.10 WIB.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Makasih ya, makasih,” katanya kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya