KPU Batasi Tim Paslon saat Debat Pilpres 2024: Maksimal 50 Orang

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai rapat teknis pendaftaran capres-cawapres
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi jumlah tim pasangan calon (paslon) yang akan menghadiri debat capres-cawapres 2024. Rencananya, debat perdana digelar pada Selasa, 12 Desember 2023.

Masyarakat Harus Ingat, Pilkada Sultra Hanya 1 Putaran

“Masing-masing tim pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk tim yang hadir itu maksimal adalah 50 orang,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Rabu, 6 Desember 2023.

Hasyim menyatakan, pihaknya akan memberikan undangan kepada tim masing-masing capres dan cawapres. Diharapkan, tiap tim dapat menyiapkan dan tidak membawa lebih dari 50 orang saat kegiatan kampanye itu berlangsung.

Intip Kesiapan Edy Rahmayadi Jelang Debat Kedua Pilgub Sumut Lawan Bobby Nasution

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/Ilham Rahmat

“Nah tentang siapa-siapanya kami serahkan kepada masing-masing pasangan calon tentang siapa yang akan diundang atau diberikan undangan tersebut,” jelasnya.

1,4 Juta Surat Suara Pilwalkot Tangerang Masuk Tahap Sortir dan Pelipatan

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengumumkan, paslon capres-cawapres memiliki sesi debat yang berbeda. Capres memiliki porsi bicara untuk tiga kali debat, sementara cawapres hanya dua kali mengikuti debat.

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Berikut merupakan urutan debat untuk capres-cawapres:

- 12 Desember 2023: Debat untuk calon presiden (capres)

- 22 Desember 2023: Debat untuk calon wakil presiden (cawapres) 

- 7 Januari 2024: Debat untuk calon presiden (capres) 

- 21 Januari 2024: Debat untuk calon wakil presiden (cawapres)

- 4 Februari 2024: Debat untuk calon presiden (capres)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya