Rampung Pemeriksaan Kedua Sebagai Tersangka Belum Ditahan, Ini Kata Firli Bahuri

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus SYL
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Namun, lagi-lagi dia tidak ditahan.

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim

Dengan leluasa dia kembali balik ke kediamannya. Tidak seperti pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, kali ini Firli irit berkata-kata. Bahkan, dia memilih keluar lewat pintu sekretariat umum (setum) Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.10 WIB.

“Makasih ya, makasih,” singkatnya kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.

Tom Lembong Melawan! Bakal Gugat Status Tersangka Korupsi Impor Gula ke Praperadilan

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka Kasus SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri memenuhi panggilannya untuk diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021, hari ini.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Firli tidak mengucapkan sepatah kata pun. Berbeda dengan pemeriksaan yang sebelumnya, kali ini Firli tidak melewati ruang rapat utama Mabes Polri yang merupakan kantor Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia memilih masuk lewat pintu pengunjung.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya