Usai Ajukan Pengunduran Diri, KPK Bicara Peluang Penahanan Wamenkumham Eddy Hiariej

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaWamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, telah sudah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai wakil menteri. Eddy sendiri bakal diperiksa oleh komisi sebagai tersangka pada Kamis besok. Apakah KPK akan langsung melakukan penahanan?

Diketahui, Eddy Hiariej saat ini sudah resmi menjadi tersangka dugaan gratifikasi. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa sepenuhnya penahanan itu wewenang dari penyidik. Dia mengatakan, ada sejumlah pertimbangan sebelum akhirnya menahan seseorang.

"Terkait penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu. Tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.

Kata Ali, masih harus ada aspek subjektif dan objektif sebelum menahan Eddy Hiariej. Kendati, menurutnya sampai dengan saat ini belum ada tersangka KPK yang tidak ditahan.

"Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Tapi semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan sehingga ujungnya pasti dilakukan penahanan sehingga dilimpahkan ke proses pengadilan," tutur Ali. 

Eddy Hiariej Kirim Surat Mundur jadi Wamen

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menginformasikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.

Ari menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut akan diserahkan kepada Presiden Jokowi usai kunjungan kerjanya dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak Presiden," kata Ari kepada awak media, Rabu, 6 Desember 2023.

Ari menjelaskan, bahwa surat tersebut diterima Kemensetneg pada Senin kemarin, 4 Desember 2023. Namun, Ari tidak membeberkan alasan dari surat pengunduran diri Eddy Hiariej tersebut.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

"Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak Presiden. Segera disampaikan setelah bapak Presiden, ya disampaikan setelah bapak Presiden kembali ke Jakarta," kata Ari.

Seperti diketahui, Wamenkumham Eddy Hiariej, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan status tersangka ini diumumkan Wakil ketua KPK, Alexander Marwata. 

Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan

Dia mengatakan, penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK. "Kemudian, pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," kata Alex, Kamis 9 November 2023.

Alex menuturkan kalau surat penyidikan itu sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang tiga di antaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka. Dari pihak penerima 3, pemberi satu," kata dia.

Sejumlah amplop Paslon Gubernur di kasus korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

KPK berhasil menyita sejumlah amplop berlogo pasangan cagub Rohidin Mersyah. Rohidin pada pilkada serentak 2024 ini kembali maju sebagai cagub Bengkulu. Isinya Rp 50 ribu

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024