KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Besok

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, . Kamis, 7 Desember 2023.

Dua ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tak hanya Eddy Hiariej yang akan dipanggil besok. Dua tersangka lainnya yakni Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga akan dipanggil sebagai tersangka.

"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6 Desember 2023.

KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU di PT Pertamina, Siapa Saja?

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ujarnya melanjutkan..

Janggal, Kepala BPJN Kalbar Diduga Tak Lapor Kepemilikan SPBU dan Butik dalam LHKPN

Ali pun belum bisa memastikan apakah Eddy Hiariej cs bakal langsung ditahan atau tidak. Sebab, itu wewenang dari penyidik. "Terkait penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK.

"Kemudian, pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Alex kepada wartawan, Kamis, 9 November 2023.

Alex menuturkan, surat penyidikan itu sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga di antaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.

"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," katanya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Rumah Djan Faridz Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Djan Faridz.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025