Hakim Tolak Eksepsi Panji Gumilang, Sidang Dilanjutkan Pembuktian

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo

Indramayu – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Panji Gumilang, dalam perkara kasus penistaan agama, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu, 6 Desember 2023.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menimbang bahwa poin-poin keberatan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya memerlukan pembuktian dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menilai poin tersebut bukanlah masalah formil dari pada surat dakwaan yang dikehendaki oleh undang-undang yang diatur dalam 143 ayat 2 KUHP, sehingga harus dikesampingkan.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Photo :
  • tvOne/Opi Riharjo

Menanggapi putusan hakim, salah satu penasihat hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, mengatakan, sidang perkara kasus penistaan agama, tetap dilanjutkan.

"Tadi sudah jelaskan, rekan-rekan sudah dengar semua apa yang disampaikan putusan sela oleh Ketua Majelis, intinya sidang dilanjutkan," ujarnya, setelah menghadiri sidang di PN Indramayu.

Nantinya, penasehat hukum Panji Gumilang, akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan. "Kita sudah siapkan saksi, ada berharapnya nanti kita lihat ya," tutupnya.

Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Abdul Salam Panji Gumilang didakwa kasus penistaan agama. Ia didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang berita bohong. 

Sikap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jelang Putusan Praperadilannya Besok

Kedua, pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Laporan: Opi Riharjo/tvOne Indramayu
 

Sengketa Pilkada Sarmi di MK Mestinya Bisa Lanjut ke Pembuktian, Putusan PN jadi Penguat
Kuasa hukum Hasto Maqdir Ismail.

Sindir Jaksa Kebut P21, Kubu Hasto Ajukan Eksepsi: Kami Tak Punya Kemampuan seperti Bandung Bondowoso

Eksepsi Hasto akan dibacakan pada Jumat pekan depan. Hakim awalnya menolak keinginan kubu Hasto agar penyusunan eksepsi dalam waktu 10 hari.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025