Hakim Tolak Eksepsi Panji Gumilang, Sidang Dilanjutkan Pembuktian

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo

Indramayu – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Panji Gumilang, dalam perkara kasus penistaan agama, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu, 6 Desember 2023.

Diduga Hina Nabi Muhammad, YouTuber Agatha of Palermo Dipolisikan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menimbang bahwa poin-poin keberatan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya memerlukan pembuktian dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menilai poin tersebut bukanlah masalah formil dari pada surat dakwaan yang dikehendaki oleh undang-undang yang diatur dalam 143 ayat 2 KUHP, sehingga harus dikesampingkan.

Fakultas Hukum Undip Kaji Kasus Mardani H Maming dan Minta Segera Dibebaskan

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Photo :
  • tvOne/Opi Riharjo

Menanggapi putusan hakim, salah satu penasihat hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, mengatakan, sidang perkara kasus penistaan agama, tetap dilanjutkan.

PPATK Telisik Harta Eks Pejabat MA dan Hakim Kasasi Vonis Ronald Tannur

"Tadi sudah jelaskan, rekan-rekan sudah dengar semua apa yang disampaikan putusan sela oleh Ketua Majelis, intinya sidang dilanjutkan," ujarnya, setelah menghadiri sidang di PN Indramayu.

Nantinya, penasehat hukum Panji Gumilang, akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan. "Kita sudah siapkan saksi, ada berharapnya nanti kita lihat ya," tutupnya.

Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Abdul Salam Panji Gumilang didakwa kasus penistaan agama. Ia didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang berita bohong. 

Kedua, pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Laporan: Opi Riharjo/tvOne Indramayu
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya