Hakim Tolak Eksepsi Panji Gumilang, Sidang Dilanjutkan Pembuktian
- tvOne/Opi Riharjo
Indramayu – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Panji Gumilang, dalam perkara kasus penistaan agama, di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu, 6 Desember 2023.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menimbang bahwa poin-poin keberatan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya memerlukan pembuktian dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim juga menilai poin tersebut bukanlah masalah formil dari pada surat dakwaan yang dikehendaki oleh undang-undang yang diatur dalam 143 ayat 2 KUHP, sehingga harus dikesampingkan.
Menanggapi putusan hakim, salah satu penasihat hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, mengatakan, sidang perkara kasus penistaan agama, tetap dilanjutkan.
"Tadi sudah jelaskan, rekan-rekan sudah dengar semua apa yang disampaikan putusan sela oleh Ketua Majelis, intinya sidang dilanjutkan," ujarnya, setelah menghadiri sidang di PN Indramayu.
Nantinya, penasehat hukum Panji Gumilang, akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan. "Kita sudah siapkan saksi, ada berharapnya nanti kita lihat ya," tutupnya.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Abdul Salam Panji Gumilang didakwa kasus penistaan agama. Ia didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang berita bohong.
Kedua, pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama, ketiga pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Laporan: Opi Riharjo/tvOne Indramayu