Kakak Hary Tanoesoedibjo Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Beras Bansos
- KPK.go.id
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih mencari tahu lebih jelas terkait dengan kasus korupsi beras bansos dengan kasus eks Dirut PT Transjakarta sekaligus eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa, M Kuncoro Wibowo.
Adapun korupsi beras bansos itu seharusnya disalurkan ke untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa hari ini giliran kakak dari Hary Tanoesoedibjo yang diperiksa sebagai saksi.Â
"Hari ini (6/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 6 Desember 2023.
Kakak Hary Tanoesoedibjo itu yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Dia adalah Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL).
Tak hanya dia, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Kanisius Jerry Tengker (Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) tahun 2018 s.d. 2022), Faisal Harris (Wiraswasta), dan Bambang Sugeng (KPA Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial tahun 2020 s.d. 2021 / Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial periode tahun 12 Maret 2020 s.d. Januari 2021).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Dirut PT Transjakarta sekaligus eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa, M Kuncoro Wibowo. Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Kuncoro Wibowo pada Senin, 18 September 2023.Â
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers, Senin, 18 September 2023.Â
Asep menyatakan Kuncoro Wibowo ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) KPK. Penahanan dilakukan mulai hari ini, 18 September 2023. "Sejak tanggal 18 September 2023, hari ini sampai dengan 7 Oktober 2023," ungkapnya.Â