Bekuk Jaringan Debt Collector, Ditreskrimum Polda Jateng Banjir Karangan Bunga
- tvOne/ Teguh Joko Sutrisno
Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus kriminal yang melibatkan oknum debt collector (DC) yang meresahkan di wilayah Jawa Tengah. Ada 8 pelaku yang dibekuk karena acapkali menggunakan cara kekerasan dan perampasan.
Jaringan DC telah lama menjadi momok dan menyebabkan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat. Oknum-oknum tersebut terlibat dalam tindakan intimidasi, penagihan yang tidak manusiawi, dan ancaman terhadap warga di Jawa Tengah.
Sejumlah kelompok masyarakat mengaku lega atas pengungkapan kasus ini. Mereka pun mengirim karangan bunga sebagai tanda apresiasi atas kerja keras petugas dalam membekuk pelaku debt collector.
Karangan bunga datang antara lain dari Pemuda Solo, Barisan Pemuda Wonogiri, Warga Kudus, Rembang Dampo Awang, Warga Jakenan Pati, Warga Pati, Warga Temanggung, Gabungan Pemuda Wonosobo, Warga Jepara, dan Warga Semarang.
Begitu banyaknya karangan bunga sampai memenuhi kantor Ditreskrimum Polda Jateng, di Jalan Pahlawan Semarang.
"Terima kasih atas keberanian dan keberhasilan mengungkap kasus debt collector. Kami harap aksi tegas ini dapat diikuti oleh polres-polres yang lain," kata Rokhim anggota salah satu anggota Gabungan Pemuda Wonosobo.
Menanggapi banyaknya karangan bunga tersebut, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi berterima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan oleh berbagai elemen masyarakat atas kinerja Polda Jateng.
"Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman dan tindakan kriminal. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian," katanya, Rabu, 6 Desember 2023.
Ia menambahkan, apresiasi yang datang dari berbagai elemen masyarakat ini menjadi dorongan semangat bagi Ditreskrimum Polda Jateng untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga keamanan wilayah Jawa Tengah.
Laporan Teguh Joko Sutrisno