Jokowi Bakal Minta Masukan Masyarakat untuk Tunjuk Gubernur Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sumber :
  • Youtube Jaman

Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan pemerintah terbuka atas berbagai masukan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), termasuk kewenangan Presiden menunjuk langsung kepala daerah di Jakarta.

Anggota DPR: Penyertaan Modal Negara ke BUMN Bukan untuk Bayar Utang atau Kredit Macet

"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR," kata Ari kepada awak media, Rabu, 6 Desember 2023. 

Ari menjelaskan, saat ini pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden bakal menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) versi pemerintah. 

Bareng Mentan Salurkan Pompa untuk Petani di Sulsel, Jokowi: Tingkatkan Produksi Pangan

Ari menegaskan Pemerintah terbuka terhadap masukan yang datang dari berbagai pihak dalam rangka penyusunan DIM tersebut.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tugas-tugas para staf khusus presiden usai mereka bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Photo :
  • VIVAnews/Agus Rahmat
SYL Ungkap Alasan Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Korupsi

"Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," imbuhnya.

Diketahui, DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Bila merujuk pada UU itu, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta.

RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.

Dalam Pasal 10 ayat 2 draf RRU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya