Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Berkampanye di Kawasan CFD

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rakornas Gakkumdu
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu baik calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hingga calon anggota legislatif (caleg) tidak berkampanye di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta.

Bahlil Turun Gunung Kampanye demi Menangkan Luthfi-Yasin di Jateng

“Kami mengingatkan CFD tidak boleh digunakan sebagai kegiatan politik. itu kesepakatan kita dan juga masing-masing. Ingat dulu tahun 2019, tidak boleh ada kegiatan politik di CFD ya,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu, 6 Desember 2023.

Car Free Day di Kota Bekasi.

Photo :
Dharma Pongrekun Ungkap Ada Tokoh Besar Diundang Kampanye Akbarnya, Siapa?

Bagja mengatakan, jangan sampai ada unsur ajakan dan memasang booth sendiri di dalam kegiatan CFD itu. 

“Bagaimana kalau apa olahraga saja? Ya silakan. Walaupun sekarang sudah masuk masa kampanye, gegap gempitanya itu tapi tidak sampai ke CFD,” jelas Bagja.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

Kata Bagja, aturan tak berkampanye politik di kawasan CFD itu telah sesuai dengan instruksi dari kepala daerah atau Pj Gubernur setempat. Maka dari itu, ia ingin para capres-cawapres mengikuti aturan dan membiarkan CFD menjadi tempat kegiatan sosial tanpa adanya unsur politik.

Seorang polisi bersiaga di area kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor alias Car Free Day (CFD) di Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Photo :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

“Jadi kami mengingatkan kepada para capres cawapres, bukan hanya capres cawapres, caleg juga demikian, partai politik juga demikian. Biarkanlah ketika CFD itu kegiatannya kegiatan sosial, kegiatan politik kan sudah ada kampanye. Silahkan tapi tidak buat kampanye di CFD,” kata Bagja.

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024