Respons Anies soal Gubernur Jakarta Bakal Dipilih Presiden dalam Draf RUU DKJ

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Sumber :
  • Instagram @aniesbaswedan

Banjarmasin - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengaku akan mengecek terlebih dahulu rancangan beleid soal Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD

Donald Trump Ngaku 'Legowo' Jika Kalah dari Kamala Harris di Pemilu AS

"Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu," ujar Anies di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dikutip, Rabu 6 Desember 2023.

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyambut ribuan relawan dan simpatisan saat menghadiri kampanye Pemilu 2024 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.

Photo :
  • ANTARA/Tumpal Andani Aritonang
AHY Bicara Terkait Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan SBY

Kendati demikian, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu enggan berkomentar banyak soal muatan di RUU DKJ. Anies berjanji segera merespons polemik rancangan aturan tersebut.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati jadi usulan inisiatif DPR RI. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. M

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Sebut Tuntutan Massa Aksi 411 Tak Masuk Akal

Dalam Pasal 10 bab IV draf RUU DKJ mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan demikian, tak ada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian isi pasal 10 ayat (2) dalam draf RUU DKJ dilihat VIVA, Selasa, 5 Desember 2023. 

Dalam draf RUU DKJ juga mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta selama lima tahun. Selanjutnya, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama. Namun, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Ilustrasi Monas Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.

"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," tulis pasal 12 ayat (4).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya