Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS, Hermanto, membacakan pandangan Fraksi
Sumber :
  • Humas PKS

JakartaFraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menolak usulan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) inisiatif DPR RI. Salah satunya, karena Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta ditunjuk oleh Presiden RI.

Meutya Hafid Akui Kondisi Kantor Komdigi Mencekam saat Digeledah terkait Judi Online

Hal itu disampaikan Hermanto, Anggota Fraksi PKS dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 5 Desember 2023.

“Bahwa usulan tentang pemilu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota perlu dipertahankan. Hal ini untuk mewujudkan demokrasi secara lebih konsisten, atau sebagai alternatif dapat diusulkan mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD jika yang ingin dikedepankan pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan sosial politik,” kata Hermanto.

DPR Sudah Setuju, Kevin Diks Dikebut Buat Lawan Jepang, Disumpah WNI Tanggal ...

Ilustrasi rapat paripurna DPR

Photo :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Selain itu, kata Hermanto, Fraksi PKS berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta tergesa-gesa dan terkesan ugal-ugalan yang seharusnya sudah lebih dahulu ada sebelum Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Erick Thohir Paparkan Langkah Pengelolaan 7 BUMN yang Merugi

Menurut dia, RUU DKJ perlu melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna dan penguatan yang dilakukan secara tertib serta bertanggungjawab dengan memenuhi 3 syarat, yakni hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya.

“Dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi usulan DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Adapun, delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU DKJ menjadi usulan DPR RI. Sedangkan, satu fraksi yakni PKS menolak.

Adapun, draft Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ini tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwa Dengan Undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam Pasal 3 Ayat (2) disebutkan, bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global dan Kawasan Aglomerasi.

Lalu, Pasal 4 RUU DKJ ini berbuny, Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Ilustrasi polusi Jakarta

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara, Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta diatur dalam Pasal 10 yang mana ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia dengan memperhatikan usul dari DPRD Provinsi Jakarta.

Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 10

(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya