Pengangkatan Nawawi Jadi Ketua Dinilai Rugikan KPK, Ini Alasannya

Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara waktu oleh Presiden Jokowi
Sumber :
  • Humas Setkab

Jakarta - Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus angkat bicara terkait penunjukan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri. Hal ini tentu merugikan KPK sebagai lembaga anti rasuah.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

"Posisi KPK saat ini macet karena semua produk yang dihasilkan cacat," kata Petrus dalam Focus Group Discussion Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) bertema 'Menyoal Pergantian Pimpinan KPK', Selasa, 5 Desember 2023.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK di Istana Negara

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Lantaran produk yang dihasilkan cacat, sambung Petrus, para tersangka akan mudah berkelit dari jerat hukum KPK. Salah satunya melalui praperadilan.

"Mereka jadi mudah mengajukan praperadilan karena tahu pengangkatan Nawawi cacat hukum," jelasnya.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Menurut Petrus, Nawawi lebih baik melepaskan jabatan Ketua KPK sementara. Setelahnya, mengajukan ke Presiden Joko Widodo untuk menunjuk satu nama untuk memimpin KPK menggantikan Firli Bahuri.

"KPK sangat penting karena banyak menghadapi kasus besar. Jika terus digantung justru akan menguntungkan koruptor. Kami mendesak pimpinan KPK ambil sikap," tegasnya.

Lebih jauh Petrus juga menyoroti kesan 'saling sandera' antara Firli dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tentu mencoreng nama KPK, terlebih ia juga purnawirawan bintang tiga Polri.

"Ini seperti suatu desain supaya KPK ompong dan tidak berdaya. Proses saling sandra ini justru yang rugi tetap KPK," kata dia.

Dalam diskusi ini turut hadir Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof. Dr I Gede Pantja Astawa.

Prof Romli pun mengamini apa yang disampaikan Petrus. Menurut Prof Romli, pengangkatan Nawawi Pomolango memang keliru.

Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Sebab, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka aturan hukum ini yang berlaku. 

Seharusnya penggantian Ketua KPK mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tersebut, bukan Perppu Tahun 2015.

Pasal 32 dan 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur soal penunjukan dan penggantian pimpinan KPK yang diberhentikan karena menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.

"Presiden menggunakan undang-undang yang sudah dicabut sebagai dasar penunjukan Nawawi," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya