Isi Draft RUU Daerah Khusus Jakarta yang Gubernur dan Wagub Ditunjuk Presiden
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), menjadi usulan DPR RI, di Gedung DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Adapun delapan fraksi menyatakan setuju atas RUU DKJ menjadi usulan DPR RI. Sedangkan, satu fraksi yakni PKS menolak.
Adapun draft RUU DKJ ini tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwa dengan Undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Ini menyusul perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, yakni Nusantara.
Dalam Pasal 3 Ayat (2) disebutkan, bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berkedudukan sebagai “Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global dan Kawasan Aglomerasi”.
Lalu, Pasal 4 RUU DKJ ini berbunyi, “Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global”.
Sementara, Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta diatur dalam Pasal 10 yang mana ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia dengan memperhatikan usul dari DPRD Provinsi Jakarta. Tentu ini berbeda dengan sekarang, yang dipilih melalui pilkada.
Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 10
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
(3) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi usulan DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023. Adapun, delapan fraksi di DPR RI menyatakan setuju atas RUU DKJ menjadi usulan DPR RI. Sedangkan, satu fraksi yakni PKS menolak.
Sementara, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani pun hadir bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Rahmat Gobel.
“Rapat paripurna yaitu pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI,” kata Lodewijk.
Untuk keperluan tersebut, kata dia, Sekretariat Jenderal DPR RI telah menyampaikan daftar nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pendapat fraksinya secara bergiliran.
Menurut dia, Pimpinan DPR telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang menyatakan 8 fraksi setuju yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi GErindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
“Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS, menolak,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini.
Selanjutnya, Lodewijk meminta persetujuan kepada sembilan fraksi untuk mempersingkat waktu supaya pandangan-pandangan fraksi disampaikan secara tertulis saja kepada Pimpinan Dewan. Akan tetapi, Fraksi PKS meminta izin untuk tetap membacakan pandangannya tidak lebih dari 5 menit. “Fraksi PKS akan membacakan tidak lebih dari 5 menit,” kata Anggota Fraksi PKS, Hermanto.
Setelah dibacakan pandangan Fraksi PKS tersebut, Lodewijk menanyakan kepada seluruh peserta rapat terkait Rancangan Undang-undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?,” tanya Lodewijk dijawab setuju oleh peserta rapat.