Politisi Golkar Bilang Tidak Relevan Panggil Agus Raharjo Bahas Intervensi Jokowi di Kasus e-KTP
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Supriansa, menyebut tidak relevan memanggil mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, untuk menelisik kembali persoalan korupsi e-KTP. Dia pun tak sepakat usulan menghadirkan Agus untuk rapat bersama DPR membahas isu dugaan intervensi hukum penanganan kasus e-KTP tersebut
Menurut Supriansa, pengakuan Agus terkait dugaan Presiden Jokowi mengintervensi kasus korupsi e-KTP sudah tidak relevan lagi untuk didalami.
"Buat apa membuka luka jika luka itu sudah sembuh," kata Supriansa, Selasa, 5 Desember 2023.
Menurut Supriansa, kasus e-KTP sudah ditangani oleh KPK sebelumnya. Bahkan sejumlah oknum telah dijerat dan dihukum. Sebagian pihak bahkan kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, usulan memanggil Agus Rahardjo datang dari anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman.
Dirinya mengaku ingin mendengar penjelasan lebih rinci dari pernyataan Agus soal Jokowi mengintervensi proses hukum di KPK. Legislator asal NTT ini tidak mau pernyataan Agus itu hanya menjadi hoaks di masyarakat.