Eks Ketua MK Minta DPR Telusuri Kebenaran Isu Jokowi Intervensi Kasus Setya Novanto

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah

Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku terkejut mendengar pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo dan 
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said perihal tekanan yang diberikan Presiden Jokowi kepada mereka terkait kasus Setya Novanto

Menkum Sebut Recovery Aset Lebih Baik daripada Menghukum Koruptor

Hamdan mengatakan, dalam kondisi ini semestinya DPR tak diam saja. Dia mendorong agar bertindak menggunakan haknya untuk mengetahui kebenaran isu tersebut.

"Saya kaget mendengar pengakuan Agus Raharjo (Ex Ketua KPK), Sudirman Said (Ex ESDM). Ditambah masalah putusan MK. DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket. Apa betul ada intervensi Presiden atau hanya fitnah?," ujar Hamdan melalui cuitannya di akun Twitter @hamdanzoelva, baru-baru ini. 

Relawan AAJ Sowan ke Jokowi, Tegaskan Tidak Bicara Politik

Ketua Umum Syarikat Islam, Hamdan Zoelva.

Photo :
  • VIVA / Bayu Nugraha

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.

Pulang dari Mesir, Presiden Prabowo Langsung Pimpin Ratas di Halim

Saat itu, Setnov menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada 2016 lalu bergabung jadi koalisi pendukung Jokowi. Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.

Selain itu, Mantan Menteri ESDM yang kini tergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sudirman Said pun mengungkapkan dirinya pernah dimarahi Presiden Jokowi. Dia menuturkan amarah itu terkait laporan terhadap Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal kasus Freeport yang dikenal dengan kasus 'papa minta saham'.

Sementara itu, suara yang lebih keras muncul dari Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani. Aktivis HAM itu mendesak DPR melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Dia menduga Jokowi telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi megaproyek E-KTP yang melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

Julius menuturkan tidak ada dasar hukum Jokowi bisa memanggil eks Ketua KPK Agus Raharjo untuk bertanya terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

“Artinya setiap bentuk pertanyaan terhadap perkara, setiap bentuk intip-intipan terhadap perkara itu harus dianggap sebagai bukan hanya intervensi, tetapi perbuatan menghalang-halangi proses hukum,” ujarnya.

Klarifikasi Jokowi soal tudingan Agus Rahardjo

Presiden Jokowi berikan keterangan pers.

Photo :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal pengakuan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo pernah dimarahinya karena diminta ‘hentikan’ kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Padahal, Jokowi sudah tegas menyampaikan supaya Novanto mengikuti proses hukum yang sedang ditangani oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017.

“Ini coba dilihat berita tahun 2017, bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. berita itu ada semuanya,” kata Jokowi di Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023.

Sementara mengenai tudingan Sudirman Said, hal itu diklarifikasi olah Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Dia membantah pernyataan Sudirman Said dan menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah memarahi Sudirman karena permasalahan melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 2015 lalu.

"Tidak benar Presiden Jokowi memarahi Sudirman Said karena melaporkan Setya Novanto (Ketua DPR saat itu) ke MKD pada tahun 2015," ujar Ari dalam keterangannya, Sabtu, 2 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya