Lagi Ngehits, Tarif Retribusi Masuk Pendopo Pacitan Dipatok Rp 1 Juta

Pendopo Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
Sumber :
  • tvOne/Agus Wibowo

Pacitan – Pelaku usaha wahana wisata sepeda listrik dan pedagang di Pendopo Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, mengeluhkan tarif retribusi yang dipatok terlalu tinggi bagi penyedia wahana wisata di kantor Bupati Pacitan. 

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Diketahui, Pendopo Kabupaten Pacitan saat ini menjadi lokasi wisata malam hati yang sedang ngehits bagi warga Kabupaten Pacitan dan sekitarnya. Lokasinya yang berada di tengah kota dan berdekatan dengan alun alun itu menjadi favorit bagi masyarakat terutama anak anak untuk menghabiskan akhir pekan.

Bukan hanya itu, seputaran pendopo tersebut juga dianggap sebagai tempat yang cocok untuk  jalan jalan dan aktifitas lain seperti pengguna motor listrik. Karena memiliki pemandangan  alam serta lahan yang luas dan bersih.

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

Tarif retribusi penyedia wisata sepeda listrik di Pendopo Pacitan

Photo :
  • tvOne/Agus Wibowo

Berdasarkan keterangan para pelaku usaha sepeda listrik tercatat tarif yang dikenakan terinci sebagai berikut. Sepanjang jalan Jaksa Agung  total tarif  Rp. 598.500 ribu perhari, untuk  jalan Jaksa Agung + Masuk Kawasan Pendopo di tarif Rp. 1.014. 300,- perhari.

DPRD Jakarta Wacanakan Pungut Pajak di Kantin Sekolah

Sedangkan keliling alun alun perhari dikenai tarif Rp. 4. 394.000,- perhari. Keliling jalan Imam Bonjol, Veteran, Diponegoro, Jaksa Agung dikenakan tarif Rp. 3.613.500 perhari.

"Pas saya ajukan keberatan, malah jawabannya ini sudah kebijakan pemerintah kabupaten," ujar Alek salah satu pelaku usaha sepeda listrik.

Sementara ada seorang pedagang yang setiap hari membuka lapak di sekitar alun-alun, mengklaim miliki izin langsung dari dinas perizinan.

Kantor Bupati Pacitan, Jawa Timur

Photo :
  • tvOne/Agus Wibowo

Sementara sejak adanya restribusi itu, dinas perizinan melarang pelaku usaha buka lapak baik di tengah alun alun maupun trotoar. Segala bentuk usaha mainan anak dan sepeda listrik hanya diperbolehkan menggelar lapak 2 hari dalam sepekan yakni hari jumat dan sabtu.

"Itu mas Hendro, anggota Polsek Pacitan kami tanya katanya dikasih izin dari Kepala Dinas Perizinan Pacitan (Eni Susilowati). Izin itu dia bayar Rp600 ribu per bulan. Kita bukan enggak mampu bayar, kan sudah ada kesepakatan, apa bedanya kami, sama sama pelaku usaha kok," lanjut Alek

Perlu diketahui bahwa, tarif sewa sepeda  listrik dipatok 25 ribu rupiah per 30 menit. Nilai itu sangat fantastis para pelaku usaha harus membayar retribusi itu dengan batas waktu 5 jam dalam sehari.

Mereka berharap dengan adanya keluhan harga retribusi masuk pendopo ini, Bupati Pacitan dapat mempertimbangkan. Para pelaku usaha mengalami kerugian saat cuaca hujan, namun demikian mereka tetap harus membayar retribusi sebesar itu.

Laporan: Agus Wibowo/tvOne Pacitan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya