6 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Junior hingga Tewas, Terancam Dipecat!
- tvOne/Didiet Cordiaz
Semarang – Enam prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap juniornya hingga korban meninggal dunia. Keenam tersangka diketahui menganiaya salah satu junior di Batalyon Zeni Tempur 4/ Tanpa Kawandya. Para pelaku kini diamankan oleh Polisi Militer
"Terkait dari kasus penganiayaan yang menewaskan satu anggota Yon Zipur saat ini sudah berkembang, jadi dari awal dua orang tersangka sekarang sudah jadi enam orang, jadi tambahan empat orang dan statusnya adalah tersangka dan tahanan POM," kata Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison dikutip Selasa, 5 Desember 2023.
Richard menerangkan awalnya ada dua senior yang diamankan dalam insiden yang menewaskan Prada MZR itu, yakni Pratu D dan Pratu W. Kemudian dilakukan pendalaman dan ada senior yang diamankan bertambah yaitu Pratu N, Pratu Y, Pratu M, dan Pratu B.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 30 November 2023 lalu, di markas Yon Zipur/4 di Ambarawa. Para senior tersebut awalnya mengumpulkan para juniornya setelah apel malam.
Dalam kegiatan itu ada pendisiplinan fisik dan ternyata ada penganiayaan hingga membuat salah satu junior tumbang yakni Prada MZR. Saat terluka, korban dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
"Dari awal kronologi pertama, kejadian setelah apel malam kira-kita jam 02.30. Setelah apel malam prajurit junior dikumpulkan oleh senior yang informasinya ada teguran. Dikumpulkan di barak dan diberikan tindakan disiplin, sikap-sikap lain, push up dan lainnya. Nah, ada dua orang melaksanakan tindakan berlebihan yaitu terjadi pemukulan yang mengakibatkan almarhum itu meninggal dunia," paparnya
Menurut Richard, saat ini keenam prajurit TNI itu sudah ditahan oleh Denpom dan mereka terancam hukuman penjara dan dipecat dari TNI. Polisi Militer masih melakukan pendalaman terkait peran dari empat senior yang diamankan belakangan.
"Sanksi terberat karena telah menghilangkan nyawa seseorang adalah hukuman diatas 5 tahun penjara. Kemudian ada hukuman tambahan pecat dari dinas militer. Pemecatan melalui proses hukum setelah sidang dan telah diambil keputusan hukuman kurungan sekian tahun dengan tambahan hukuman pecat," tegasnya
Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang