Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta--Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan siap menghadapinya.
"Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 4 Desember 2023.
Ali menjelaskan bahwa KPK sudah sesuai prosedur menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.
"Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Lantas, Eddy Hiariej pun langsung ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu diajukan Eddy Hiariej sebagi bentuk tak terima dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi. Adapun nomor perkara gugatan praperadilan itu sudah teregister 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Tidak hanya Eddy Hiariej yang menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu juga diajukan oleh dua tersangka lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sudah ada hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang praperadilan.
"Hakim tunggal: Estiono  SH., M.H," ujar Djuyamto kepada wartawan, Senin 4 Desember 2023.
Djuyamto menegaskan, sidang praperadilan Eddy Hiariej akan digelar Senin pekan depan.
"Sidang pertama Senin, 11 Des. 2023," kata dia.