9 Fraksi DPR Disebut Sepakat Tunda Revisi UU MK, Dasco Bantah karena Disurati Pemerintah

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, 9 Fraksi DPR RI sepakat menunda membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi ke paripurna. Sikap tersebut, ungkapnya dia, diambil bukan karena adanya surat dari Pemerintah yang masuk ke DPR RI. 

Menhan Ungkap Banyak Prajurit Rumahnya Lebih Buruk dari Pedagang Asongan

"Jadi kemarin dalam rapat terakhir antara Pemerintah dengan DPR yang pertama itu 9 fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87 (UU MK). Saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud,” kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.

“Kemudian dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang sudah menyepakati," tambahnya.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

Dasco menjelaskan, pihaknya memang sudah menerima surat yang dikirimkan Menkopolhukam Mahfud Md yang meminta RUU MK tidak disahkan dulu. Namun, Dasco memastikan parlemen sudah lebih dulu menyepakati untuk menunda Revisi UU MK dibawa ke paripurna.

Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Photo :
  • DPR RI
Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

"Kemudian pada hari ini Pak Menkopolhukam mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan walau sudah disepakati antara pihak pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham dan 9 fraksi dari DPR, namun atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi, ini bukan karena surat yang dikirim,” kata dia.

“Memang dari kemarin sudah kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakannya pengambilan keputusan Revisi UU MK," kata Politikus Gerindra itu.

Dasco menambahkan, alasan DPR RI menunda membawa Revisi UU MK ke paripurna lantaran menghindari berita-berita yang kurang baik. Dia juga menepis ada upaya DPR untuk merugikan salah satu pihak melalui Revisi UU MK.

"Penundaan itu karena masih ada pendapat bahwa kawan-kawan fraksi minta supaya ditunda untuk menghindari berita-berita yang kurang baik seperti yang beredar. Bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR merugikan salah satu pihak, padahal tidak demikian, untuk kemudian menghindarkan hal seperti itu maka teman-teman di fraksi ditunda dulu untuk revisi UU MK diparipurnakan," kata Dasco.

Ketua Harian Partai Gerindra ini juga menepis bahwa Revisi UU MK dilakukan menjelang Pemilu 2024. Selain itu, ia juga menyebut DPR justru berupaya meredam isu politisasi dari Revisi UU MK tersebut.

"Revisi UU MK ini bukan pada saat saat sekarang ini, jadi kalau ditanya urgensinya ini sudah berproses dari bulan Februari, sehingga kemudian proses-proses ini berjalan, sehingga kemarin sudah sampai pada puncaknya persetujuan antara pemerintah dan DPR. Ini kawan-kawan juga mempertimbangkan anggapan-anggapan bahwa ini kemudian akan UU ini dipolitisasi dan lain-lain sehingga kemudian salah satu pertimbangannya bahwa teman-teman sepakat untuk menunda Revisi UU MK," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Photo :
  • DPR RI

Dasco juga belum dapat memberi kepastian kapan RUU MK akan dibawa ke paripurna. Yang jelas, kata Dasco, rapat paripurna besok tidak ada agenda Revisi UU MK.

"Kalau itu nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dari teman-teman fraksi sampai dengan kapan, yang pasti tanggal 5 Desember besok tidak ada paripurna revisi UU MK,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya