Kombes Ade Ungkap Alasan Periksa Lagi Firli Bahuri sebagai Tersangka
- Antara
Jakarta - Polisi menguak alasannya memeriksa lagi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri untuk kedua kalinya sebagai tersangka. Alasannya, polisi mau mendalami dugaan pemerasan dalam kasus itu.
"Masih sama seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB yang sudah dilakukan sebelumnya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin 4 Desember 2023.
Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan, pemeriksaan terhadap Firli adalah tindak lanjut atas pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya. Adapun pemeriksaan bakal dilangsungkan pada 6 Desember mendatang.
"Pemeriksaan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 6 Des 2023 pukul 10.00 WIB dalam rangka permintaan keterangan tambahan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi bakal memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri untuk kedua kalinya sebagai tersangka pemerasan. Pemeriksaan bakal berlangsung Rabu, 6 Desember 2023.
“Di-schedule-kan terhadap tersangka FB pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin 4 Desember 2023.
Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dicecar puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, hari ini.
"Tersangka (Firli Bahuri) diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat 1 Desember 2023.
Menurut dia, beberapa materi ditanyakan kepada Firli. Mulai dari soal pertemuan Firli dan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga barang bukti dokumen penukaran valas di beberapa money changer senilai Rp7,4 miliar yang disita penyidik.