Mahfud Sebut Pemerintah Belum Setuju soal Revisi UU MK, Minta DPR Tak Sahkan Dulu

Menkopolhukam sekaligus bakal cawapres Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD mengatakan pemerintah belum menyetujui usulan revisi Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

"Tentang perubahan RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK yang sekarang menjadi berita pemerintah belum menyetujui terhadap RUU itu. Itu benar, kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Senin, 4 Desember 2023.

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD saat bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur, Minggu, 3 Desember 2023.

Photo :
  • Instagram Mahfud MD
Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan pemerintah belum menyetujui UU revisi tersebut adalah peralihan masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun. Pemerintah, kata dia, belum menandatangani perubahan RUU itu.

"Waktu itu pemerintah belum tanda tangan karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan. Masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun itu kan aturan peralihannya," kata Mahfud.

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

Mahfud menegaskan bahwa pemerintah ingin jabatan hakim konstitusi yang saat ini masih menjabat dihabiskan terlebih dahulu masa jabatannya. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

"Itu kan aturan peralihannya isinya bagi mereka yang sudah lebih dari 5 tahun dan jabatannya sedang berjalan, itu bagi kita dikembalikan ke SK pengangkatannya yang pertama, yang berlaku sesuai undang-undang, artinya dihabiskan dulu masa kedua itu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (UU MKRI) akan segera dirampungkan. Dia berharap revisi UU MK itu bisa rampung di masa sidang ini.

"Revisi UU MKRI sudah dilaksanakan, semoga selesai di masa sidang ini," kata Bambang Pacul dalam keterangannya Kamis, 30 November 2023. 

Terdapat empat poin materi perubahan UU MK yang diusulkan oleh DPR, yakni mulai dari syarat batas usia minimal hakim konstitusi dari semula 40 tahun, dalam rancangan revisi syaratnya diubah menjadi 50 tahun. 

Sementara, materi kedua yakni evaluasi hakim konstitusi yang bisa dilaksanakan oleh pengangkat masing-masing lembaga baik Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pun, untuk materi ketiga ihwal revisi keanggotaan Majelis Kehormatan yang diisi oleh hakim aktif MK. Materi keempat mengenai peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dengan dalih latar belakang putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Bambang Pacul membantah revisi UU MK menyusul adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Ia mengklaim proses revisi UU MK telah dilaksanakan sejak lama sebelum putusan nomor 90 tersebut keluar. "Tidak menyangkut hal tersebut," ujarnya.

Pacul meminta masyarakat tak khawatir dengan revisi UU MK. Menurut Politikus PDIP itu, justru masyarakat perlu khawatir kepada pihak-pihak yang dapat mengangkat hakim MK, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. 

"Yang perlu dikhawatirkan adalah evaluasi tiap lima tahun oleh para pengusul hakim MK," imbuhnya.

Revisi UU MK tengah jadi perhatian karena upaya itu dilakukan jelang Pemilu 2024. Ada keragukan upaya revisi tak bisa membenahi citra MK yang sudah merosot di mata publik

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya