Penampakan Porsche Merah Rp 3 M Milik Tersangka Korupsi BTS 4G yang Disita Kejagung

Mobil Porsche merah Rp3 M milik tersangka korupsi BTS 4G
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil sport mewah milik Edward Hutahaean yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mobil itu berjenis Porsche 911 Carera berwarna merah.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin 4 Desember 2023.

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Photo :
  • ANTARA

Adapun mobil itu disita dari SMR. Dia adalah istri dari Edward. Mobil dibeli oleh Edward bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil Porsche, Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih tiga miliar rupiah yang diatasnamakan PT LTD. Kata Ketut, aset yang dilakukan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

"Penyitaan memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari Tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di Money Changer untuk membeli mobil Porsche milik Tersangka NPWH alias EH," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Edward Hutahaean (EH), tersangka kasus korupsi pengadaan proyek BTS 4G pada Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk penggeledahan serta penyitaan, telah ditemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

“Setelah diperiksa kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka NPWH alias EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2023 sampai 01 November 2023,” kata Ketut di Kejaksaan Agung pada Jumat malam, 13 Oktober 2023.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu yang turut menjaring Gubernur Rohidin Mersyah

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024