YLBHI: Dugaan Jokowi Intervensi Kasus E-KTP Harus Diselidiki Serius

Ketua YLBHI Muhammad Isnur
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

Jakarta – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengatakan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkuasa. 

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Hal itu disampaikan Isnur menyikapi pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta Jokowi menghentikan pengusutan kasus mega korupsi pengadaan e-KTP.

“Pengakuan Agus Raharjo ini juga menyingkap upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK. Sebagaimana diketahui, pelemahan KPK secara konsisten telah dilakukan sejak Jokowi berkuasa,” kata Isnur dalam keterangan yang diterima Minggu 3 Desember 2023.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Gedung Merah-Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Isnur mengatakan, YLBHI mempunyai beberapa catatan upaya pelemahan dan penghancuran KPK. Misalnya, kriminalisasi para pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widjoyanto, dan puluhan penyidik pada 2015. Kemudian, penyerangan Novel Baswedan dan angket KPK oleh DPR.

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

Upaya pelemahan dan penghancuran KPK yang dilakukan pemerintah era Jokowi selanjutnya ketika mengangkat panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK bermasalah, merevisi UU KPK. Lalu, pemberhentian illegal 75 lebih pegawai KPK, hingga Ketua KPK Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Dikatakan Isnur, jika Jokowi benar terbukti pernah memerintahkan pimpinan KPK menghentikan kasus korupsi E-KTP, maka Presiden telah melakukan tindak pidana serius. Menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan tindakan penghinaan pada peradilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.

“Jika ini benar, maka patut diduga kuat bahwa Presiden Jokowi melakukan penghalang-halangan penegakan hukum (obstruction of justice) terhadap kasus tindak pidana korupsi,” kata Isnur.

Ia mengatakan, sesuai Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa obstruction of justice adalah tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

“Publik mengetahui bahwa Setya Novanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berhubungan dengan kasus E-KTP yang merugikan negara sebanyak Rp2 triliun. Maka, seiring dengan terbukanya kasus ini, KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam Korupsi E-KTP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Isnur mengatakan tindakan obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak dan berkontradiksi dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Terlebih jika hal tersebut dilakukan secara langsung oleh Presiden sebagai seorang kepala negara dan pemerintahan.

Oleh karenanya, Isnur mendesak agar segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus korupsi mega proyek E-KTP yang diduga melibatkan Jokowi.

Isnur menyebut perbuatan yang diduga dilakukan Jokowi dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela atau pendapat bahwa presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

“Terhadap seluruh rangkaian peristiwa pelemahan dan penghancuran KPK tersebut, maka YLBHI berpendapat perlu dilakukan upaya hukum terhadap Jokowi dan juga pemulihan kembali institusi KPK agar menjadi independen,” ujar Isnur.

YLBHI juga mendesak MPR/DPR menetapkan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dan segera diproses melalui DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo

Photo :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Diketahui, mantan ketua KPK, Agus Rahardjo, menyebut KPK mulai diintervensi pemerintah sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 silam.

Agus mengatakan, kala itu dirinya sempat dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diminta agar pengusutan kasus Setya Novanto terkait kasus mega korupsi pengadaan e-KTP dihentikan.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024