Mahfud MD Buka Suara soal Dugaan Intervensi Jokowi ke Agus Rahardjo
- Dok Mahfud MD
Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD buka suara soal pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang menyebut adanya intervensi Presiden Jokowi di kasus dugaan korupsi proyek E-KTP. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa diintervensi oleh siapapun, karena harus dilakukan secara independen.
"Kalau mau bicara boleh, tentu itu tidak boleh. Lembaga penegak hukum itu tentu tidak boleh diintervensi oleh siapapun," kata Mahfud MD, kepada wartawan, di Kabupaten Pandeglang, Banten, dikutip Sabtu, 2 Desember 2023.
Di sisi lain, Mahfud mengaku tidak tahu persis kebenaran yang diucapkan oleh Agus Rahardjo. Di mana, ketua KPK periode 2015-2019 itu menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017.
Kala itu, Setnov menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum (Ketum) Golkar, salah satu parpol pendukung pemerintahan.
"Tapi apakah itu benar atau tidak, bahwa presiden mengintervensi Pak Agus, itu Pak Agus yang tahu, kalau kita tidak ada yang tahu dan baru dengar sekarang," ucap Mahfud.
"Dan pengakuan dia juga tidak diketahui orang lain, dan terpaksa bilang. Biar masyarakat menilai bagaimana, tapi memang kita tidak boleh mengintervensi penegakan hukum," sambungnya.
Kendati demikian, Mahfud mempersilahkan masyarakat untuk menilai pernyataan Agus Rahardjo itu, karena dirinya mengaku tak mengetahui pasti kejadian tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana buka suara soal pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta ‘hentikan’ kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Awalnya, Agus dalam acara talkshow televisi swasta menceritakan pengalamannya dimarahi Presiden Jokowi terkait kasus korupsi megaproyek KTP elektronik (e-KTP). Saat itu, Agus menjabat Ketua KPK dipanggil untuk menghadap Jokowi sendiri tanpa empat Komisioner KPK lainnya.
“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Ari saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 1 Desember 2023. Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya pada 17 November 2017, kata dia, secara tegas meminta agar mantan Ketua Umum Partai Golkar, Novanto agar mengikuti proses hukum di KPK karena sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.
“Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017, dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” ujarnya
Disamping itu, Ari menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 itu bukan inisiatif pemerintah, namun merupakan inisiatif DPR RI.
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” tegas dia.