Pengakuan Alex Tirta Soal Firli Bahuri yang Ini Buat Geger!
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, membayar tunai Rp650 juta biaya sewa rumah di Jalan Kertanegara no 46, Jakarta Selatan.
“Tunai, bentuknya uang tunai Rp650 juta. (Mata uang) Rupiah,” katanya kepada wartawan, Sabtu 2 Desember 2023.
Biaya Rp650 juta tersebut adalah tarif sewa setahun dari pemilik rumah inisial E dengan Alex. Ada dugaan kesalahan atau pelanggaran perjanjian pada klausul penyewaan. Tapi, Alex enggan membeberkan. Dalam perjanjian sewa antara pemilik rumah berinisial E dengan Alex, ada kesepakatan rumah tak boleh dipindahtangankan selama masa sewa berjalan.
“Ya (soal klausul diduga ada pelanggaran) sudah saya jelaskan ke penyidik. Hanya seputar itu aja (rumah),” katanya.
Sebelumnya diberitakan, rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, nomor 46, yang jadi safe house Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, ternyata tidak disewa langsung oleh Firli.
Yang menyewakan rumah itu untuk Firli adalah bos Hotel Alexis, Alex Tirta. Rumah itu disewa dengan harga sekitar Rp650 juta setahunnya oleh pria yang masih menjabat sebagai Ketua Harian PP PBSI itu. Polisi pun tidak menampik hal tersebut.
"Sewanya sekira 650 juta setahun," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa 31 Oktober 2023.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.