KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster yang Potensi Rugikan Negara Rp30 Triliun

Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin
Sumber :
  • Istimewa

Riau – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan 6 instansi pemerintah lainnya menggelar operasi pengawasan dan penindakan bersama di lokasi penangkapan, pembudidayaan, serta pendistribusian BBL selama bulan November hingga Desember 2023. Operasi bersama ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menyampaikan bahwa keenam instansi lainnya yang tergabung dalam operasi bersama pengawasan dan penindakan penyelundupan BBL ini di samping KKP antara lain, TNI Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), Kementerian Keuangan (KEMENKEU), Kementerian Perhubungan (KEMENHUB), serta Badan Karantina Indonesia (BARANTIN).

Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin

Photo :
  • Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin

“Keberhasilan dalam pencegahan penyelundupan BBL sangat memerlukan integrasi di setiap sektor operasi, baik yang ada di sektor penangkapan atau pengepul, sektor penyeberangan Ferry, sektor bandara udara sampai sektor operasi laut. Untuk itu dibutuhkan sinergitas aparat penegak hukum baik oleh KKP, TNI AL, POLRI, Bakamla, Kemenkeu, Kemenhub, serta Barantin dalam operasi bersama ini”, terang Adin dalam sambutannya di Upacara Pembukaan Operasi Berasama Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan BBL di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 1 Desember 2023.

Adin menyebutkan bahwa kegiatan penyelundupan BBL diduga telah menghilangkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak hingga 30 triliun rupiah. Pada tahun ini saja, sampai 30 November 2023 dari hasil operasi tangkap tangan yang telah dihimpun dari berbagai pihak baik KKP, POLRI, TNI AL, Kemenhub, Bea Cukai, Lanud-AL, Angkasa Pura, dan lain-lain telah disita sebanyak 1.618.395 ekor benih bening lobster senilai 163 miliar rupiah.

“Untuk itu, saya mengapresiasi atas capaian yang demikian hebat terutama dari pihak POLRI yang sudah menggerakkan Polda-Polda di wilayah potensi penyelundupan, Ditjen Bea Cukai di pintu-pintu pemasukan atau pengeluaran, Kemenhub dan otoritas bandara melalui pelabuhan dan bandar udara serta pihak lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu”, jabar Adin.

Modus Operandi Penyelundupan BBL di Indonesia

Terkait kasus penyelundupan BBL yang terjadi di tahun ini, Adin menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para penyelundup BBL dilakukan mulai dari saat penangkapan, pembudidayaan sampai dengan pendistribusian BBL.

Pada lokasi penangkapan dan pembudidayaan, banyak ditemukan kasus penangkapan BBL tidak dilakukan oleh nelayan kecil, atau dilakukan oleh nelayan namun tidak terdaftar sebagaimana sesuai ketentuan. Petugas juga mendapati BBL yang ditangkap kemudian tidak didaratkan di lokasi yang sesuai atau dikumpulkan di Packing House di sekitar wilayah penangkapan, yang tujuannya bukan untuk keperluan pembudidayaan.

Dari Kota Pariaman, 140 Ton Komoditas Pinang Diekspor ke India

Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin

Photo :
  • Istimewa

Sementara di lokasi pendistribusian BBL, penyelundupan biasanya dilakukan di pelabuhan penyeberangan dengan menggunakan kendaraan yang membawa Styrofoam atau koper berisi BBL di bandar udara yang dibawa oleh penyelundup yang membaur dengan penumpang pesawat pada umumnya.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

“Untuk modus operandi penyelundupan BBL yang dilakukan di laut, biasanya dilakukan oleh kapal atau speedboat hantu pembawa BBL berkecepatan tinggi yang dipacking dalam gabus atau Styrofoam”, ungkap Adin.

Dari kasus-kasus tersebut, Adin menuturkan bahwa target operasi pengawasan penyelundupan BBL ini meliputi lokasi penangkapan dan pengepul BBL, jalur distribusi darat, Pelabuhan Penyeberangan Merak, pengiriman cargo udara maupun penumpang pesawat udara serta terhadap kapal Speedboat berkecepatan tinggi (diatas 50 Knot) yang diindikasikan melakukan penyelundupan BBL di daerah perbatasan sekitar Batam dan Tanjung Pinang serta pelabuhan tangkahan di sepanjang wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Riau dan Jambi.

Jaga Kondusifitas Selat Malaka, Bea Cukai dan Kastam Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima 2024

"KKP tentunya tidak dapat mengatasi kasus-kasus penyelundupan BBL ini sendirian. Perlu adanya kerja bersama dari seluruh pihak baik masyarakat maupun pemerintah  untuk memerangi penyelundupan BBL ini", tegas Adin.

Untuk diketahui, Indonesia menyimpan potensi lestari Benih Bening Lobster (BBL) mencapai 465.776.023 ekor yang tersebar di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Operasi bersama ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen KKP dalam mengimplementasikan kebijakan ekonomi biru, khususnya pengembangan industri perikanan budidaya komoditas lobster yang berkelanjutan.

Bea Cukai gagalkan peyelundupan sabu dan ekstasi

Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan Dua Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mempu menindak ± 429,38 gram methamphetamine dan 200 butir ekstasi serta mengamankan dua orang tersangka.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024