KPK Benarkan Cerita Agus Rahardjo Dipanggil Jokowi Minta Hentikan Kasus Setya Novanto
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang pernah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menghentikan penyidikan mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Kasus tersebut yakni korupsi proyek e-KTP.
“Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan,” kata Alexander dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Jumat, 1 Desember 2023.
Diketahui, Alexander merupakan wakil ketua KPK juga saat Agus Rahardjo menjabat Ketua. Alexander kemudian mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK berikutnya, kemudian lolos di DPR sehingga menjabat sampai saat ini.
Alexander memastikan juga, ketika itu, pimpinan KPK menolak permintaan Presiden Jokowi. KPK, lanjut Alex, telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) dan tak memiliki dasar hukum menghentikan pengusutan kasus Novanto.
“Ditolak (permintaan presiden), karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka,” kata Alexander yang merupakan pimpinan KPK dua periode tersebut.
Sebelumnya, Agus Rahardjo dalam wawancaranya dengan salah satu TV nasional membongkar permintaan Presiden Jokowi agar kasus E-KTP yang menyeret Setya Novanto disetop.
“Saya terus terang pada waktu kasus E-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Jadi saya heran biasanya itu memanggilnya berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil itu. Jadi di depan,” kata Agus saat menjadi tamu program Rossi yang ditayangkan Kamis malam, 30 November 2023.
Agus lanjut bercerita, saat masuk Istana Negara menemui Jokowi, saat itu Jokowi sudah marah dan meminta kasus e-KTP segera dihentikan.
“Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan karena saya baru masuk itu teriak ‘hentikan’. Setelah saya duduk baru saya tahu bahwa yang disuruh hentikan adalah kasusnya Pak Setnov, ketua DPR waktu itu punya kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” imbuhnya.