Bank Indonesia Tarik Peredaran Beberapa Uang Logam, Begini Cara Tukarnya
VIVA Nasional – Bank Indonesia (BI) baru saja mengumumkan bahwa mereka akan menarik beberapa pecahan uang logam rupiah dari peredaran di publik.
Lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 14 Tahun 2023, uang rupiah logam pecahan yang dicabut dan ditarik oleh BI adalah pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.Â
Dengan demikian, terhitung 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.Â
Hal ini di sampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
"Terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, dilansir Jumat, 1 Desember 2023.Â
Namun, bagi masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut, tak perlu risau uang tak bisa digunakan, karena masyarakat bisa menukarkan uang logam tersebut di bank umum per 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033 atau kurun waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.Â
Uang yang akan diterima oleh masyarakat akan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada uang rupiah logam yang dimaksud.Â
Masyarakat juga bisa melakukan penukaran di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.Â
Namun, masyarakat harus terlenih lebih dulu melakukan pemesanan penukaran di aplikasi PINTAR, yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.Â
Bila kondisi uang rupiah logam lusuh, cacat, atau rusak, maka penggantian uang akan mengacu pada PBI mengenai pengelolaan uang rupiah.Â
Yaitu, pertama, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan kiri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, maka penggantian bisa sebesar nilai nominal yang ditukarkan. Kedua, bila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka BI tidak bisa mengganti.Â