Istana Respons Eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang Ngaku Diminta Jokowi Setop Kasus Setya Novanto
- VIVAnews/Agus Rahmat
Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana buka suara soal pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta ‘hentikan’ kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Awalnya, Agus dalam acara talkshow televisi swasta menceritakan pengalamannya dimarahi Presiden Jokowi terkait kasus korupsi megaproyek KTP elektronik (e-KTP). Saat itu, Agus menjabat Ketua KPK dipanggil untuk menghadap Jokowi sendiri tanpa empat Komisioner KPK lainnya.
“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Ari saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 1 Desember 2023.
Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya pada 17 November 2017, kata dia, secara tegas meminta agar mantan Ketua Umum Partai Golkar, Novanto agar mengikuti proses hukum di KPK karena sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.
“Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017, dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Disamping itu, Ari menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 itu bukan inisiatif pemerintah, namun merupakan inisiatif DPR RI.
“Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” tegas dia.