KPK: Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Kasasi Edhy Prabowo

KPK kembali menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh di kasus korupsi lingkungan Mahkamah Agung (MA). Kini, Gazalba Saleh dijerat kasus gratifikasi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU).

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima oleh Gazalba Saleh, salah satunya yakni untuk pengurusan kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," ujar Asep Guntur kepada wartawan dikutip Jumat 1 Desember 2023.

Hasto Singgung Ambisi Kekuasaan yang Ingin Perpanjang 3 Periode

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Gazalba menerima gratifikasi ketika menangani sebuah perkara di MA. Sebab, Gazalba harus menguntungkan pihak yang berperkara karena telah menerima gratifikasi.

Pernyataan Lengkap Hasto Kristiyanto Usai Dijadikan Tersangka KPK

"Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA. Dari pengondisian isi amar putusan tersebut," kata Asep.

Tetapi, KPK masih belum menjelaskan berapa nilai gratifikasi yang diterima oleh Gazalba Saleh. Asep menyebutkan bahwa dirinya tak bisa jelaskan secara rinci kasus yang ditangani Gazalba saat itu.

"Jadi begini, ada sejumlah uang dan beberapa perkara. Nah, ini tidak bisa dipilah dari satu yang berapa, mungkin karena sudah waktunya lampau, kemudian nilainya tidak bisa jelas diingat, sehingga kalau suap harus jelas suapnya dari perkara siapa, jumlahnya berapa, kapan diberikan, kapan diterima, siapa yang berikan, siapa yang menerima. Nah karena tidak jelas, hanya memang perkara yang ditanganinya adalah salah satu perkara Pak EP (Edhy Prabowo)," kata dia.

"Nah, kalau dari awal kami mengetahui bahwa di perkara misal Pak EP beri uang dan kita tahu itu pasalnya kita menggunakan pasal suap, karena banyak sekali kita jaring pakai pasal gratifikasi. Bentuknya tadi sudah rumah jadi tanah masuknya ke TPPU karena sudah berubah," sambungnya.

KPK kembali menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh di kasus TPPU

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Lebih lanjut, Gazalba menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2018-2022 dengan nilai sekitar Rp 15 miliar.

"Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar," bebernya.

Gazalba Saleh dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya