Kejati Kaltim Selidiki Lima Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Kutim

Ilustrasi: Penyidik KPK saat rilis barang bukti kasus korupsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kutai Timur – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah melakukan penyelidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim).

Ada 7 Tersangka, KPK Sebut Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Berdasarkan informasi, saat ini Kejari Kaltim menangani lima perkara.

Kelima perkara itu diduga terkait dengan:  

KPK Sita 44 Aset Tanah dan Bangunan di Kasus Korupsi LPEI, Nilainya Capai Rp 200 Miliar
  1. Dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana hibah KONI Kutim  untuk kegiatan Kaltim tahun 2010.
  2. Dugaan penyalahgunaan  dana perkemahan Pramuka dan pembangunan sirkuit.
  3. Dugaan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan  dalam penggunaan  pengembalian dari kas negara ke kas daerah Kutim senilai Rp 342 miliar.
  4. Temuan hasil audit BPK yang menyimpulkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan APBD Pemkab Kutim yang diperkirakan  telah merugikan negara Rp 168 miliar.
  5. Dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran dalam APBD Kutim 2016 terkait solar shell dalam pos anggaran pendapatan lain-lain senilai Rp 18 miliar. 
Pengacara Eks Dirut PT Timah Pertanyakan Laporan BPKP yang Tak Diungkap Persidangan

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim Romulus Haholongan menyatakan masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kutai Timur. 

"Kami belum menetapkan tersangka. Saat ini  masih dalam proses penyidikan. Kami sudah periksa diantaranya pihak eksekutif," kata Romulus dihubungi, Kamis, 30 November 2023

Karena itulah Romulus belum menyampaikan nilai kerugian negara dalam  perkara ini.

"Nanti saya sampaikan kalau sudah ada tersangka, dan terkait perkara apa saja,” tutur Romulus.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Informasi yang beredar sejumlah pejabat Pemkab Kutim telah menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim terkait dugaan beberapa kasus korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi dan menindak jaksa “nakal” yang tidak memiliki integritas.

"Saya butuh jaksa  pintar berintegritas bukan jaksa  pintar tak bermoral," ujar Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada beberapa waktu lalu.

Bahkan, Jaksa Agung mendukung penuh Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum jaksa yang terlibat hukum, seperti Kajari Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Kemungkinan Bertambah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menjerat orang lain untuk dijadikan tersangka lagi, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian dana f

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024