Soroti Putusan MK, Habiburokhman: Anwar Usman Korban Kambing Hitam

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • MK

Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menilai Hakim Konstitusi yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Anwar Usman, telah menjadi korban kambing hitam.

Gibran Kunjungan ke Kalteng, MADN: Sinyal Kuat Keberlanjutan Pembangunan 

Hal itu dikatakan Habiburokhman, merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat hakim asal Bima NTB itu sebagai Ketua MK.

Awalnya, Habiburokhman mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Meutya Hafid: Kementerian Komdigi Kampanyekan Makan Bergizi Gratis

Habiburokhman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam putusan MK Nomor 141 itu, hakim berpendapat dalil pemohon tidak benar berkenaan dengan Putusan MK Nomor 90 mengandung intervensi dari luar, konflik kepentingan, sehingga menjadi putusan cacat hukum yang menimbulkan ketidakpastian serta mengundang pelanggaran prinsip negara hukum.

Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM, Ini Kriterianya

"Ini yang bicara delapan Hakim MK ya. Dikatakan bahwa dalil yang mengatakan ya, dalil pemohon yang mengatakan telah terjadi intervensi dalam perkara 90, itu tidak dapat dibenarkan di putusan ini," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, di Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.

Dia lantas menyoroti hukuman MKMK kepada Anwar Usman, yaitu pencopotan sebagai Ketua MK usai mengesahkan putusan nomor 90. Putusan itu dinilai memberi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Melihat putusan tersebut, Habiburokhman kemudian menyebut Anwar Usman sebagai korban kambing hitam. Sebab, Putusan MK Nomor 141 itu sudah membantah adanya dugaan intervensi hingga konflik kepentingan dalam perkara nomor 90 yang diputus saat Anwar menjadi Ketua MK.

"Sehingga semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam ya. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekedar untuk melakukan legitimasi ya, terhadap di putusan MKMK," kata politisi Partai Gerindra itu.

"Putusan MKMK sama sekali tidak ada pembahasan dan juga tentu tidak ada pembuktian adanya intervensi ya, hal yang kemudian disebut dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap saudara Anwar Usman," lanjut Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Lebih lanjut, dia menilai putusan MKMK yang memecat Anwar Usman sebagai langkah yang tidak tepat. 

“Dimana keputusan inilah yang kemudian dibawa-bawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo Gibran. Disebut apa, diwarnai cacat hukum, diwarnai dengan cacat etika, dan lain sebagainya,” jelas Habiburokhman.

Putusan MK

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dalam gugatan yang teregister dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Brahma Aryana itu, Pemohon meminta seseorang yang berusia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Dalam provisi, menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MKRI, Rabu, 29 November 2023.

Gugatan itu ditolak lantaran hakim konstitusi menilai keputusan MK sudah final dan mengikat. Dalam pertimbangannya, Mahkamah pada pokoknya menegaskan bahwa Putusan 90 itu secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, sebagaimana putusan MK lainnya, putusan itu bersifat final dan mengikat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya